Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri dari dua
kegiatan, yaitu:
- Kegiatan pertama, Temu Ilmiah Psikologi Forensik yang terdiri dari Diskusi Ilmiah dan presentasi ilmiah
- Kegiatan kedua adalah Workshop , dengan perincian sebagai berikut:
1. Temu Ilmiah Nasional Psikologi Forensik
Waktu : Jumat, 28 Februari 2014
Peserta :
mahasiswa, dosen, praktisi psikologi/hukum, umum
1.1 Diskusi Panel Ilmiah Psikologi Forensik
Tema:
“Peran Psikologi Forensik dalam penerapan Restorative Justice dan
Viktimologi”
· Moderator: Prof. Dr. Yusti Probowati R.,
Psikolog (Ketua APSIFOR):
· Narasumber 1: Prof. Dr. Semendawai (Ketua LPSK):
“Pentingnya Psikologi dalam Perlindungan Saksi dan Korban”
Pokok Bahasan:
a. Definisi
perlindungan saksi & korban
b. Mekanisme
perlindungan saksi & korban serta berbagai hambatan yang muncul
c. Peran
Psikologi dalam proses perlindungan saksi dan korban
d. Rancangan
kerjasama LPSK dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi- Apsifor)
· Narasumber 2: Brigjend Pol. Drs. Untung Leksono,
M.Si, Psikolog (Kepala Biro Psikologi Kepolisian Indonesia): “ Pendampingan Psikologi dalam Kasus
Perempuan dan Anak. Perspektif Psikolog Kepolisian”
Pokok Bahasan:
a. Perspektif
psikolog kepolisian dalam kasus perempuan dan anak
b. Pendekatan
psikologi dalam pendampingan korban perempuan dan anak (terkait unit PPA)
c. Penatalaksanaan
psikologis ABH (sebagai pelaku tindak pidana)
d. Rancangan
kerjasama Biro Psikologi Kepolisian Indonesia dengan Asosiasi Psikologi Forensik/Himpunan Psikologi Indonesia
· Narasumber 3: Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH (Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada) “Peran Psikologi dalam Penerapan
Restorative Justice di Indonesia”
Pokok Bahasan:
a. Pengertian
restorative justice dan penerapannya
dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
b. Bagaimana psikologi berperan dalam tataran
konsep restorative justice
c. Praktik
psikologi dan kajian ilmuwan psikologi dalam penerapan restorative justice: sebuah pandangan praktik hukum di Indonesia.
d. Ide
dan saran-saran terobosan untuk keberfungsian psikologi dalam proses restorative justice di Indonesia.
1.2 Presentasi Ilmiah (Presentasi Makalah Penelitian dan Studi Literatur). Makalah terbuka bagi mahasiswa psikologi baik
S1/S2/S3, psikolog, sarjana non psikologi, umum. Makalah dapat berupa studi
literatur maupun penelitian.
Ketentuan
call for paper :
- Abstrak maksimal 300 kata
- Full-paper (termasuk daftar pustaka) maksimal 7000 kata
- Ditulis dalam file doc (Microsoft Word)
- Sertakan judul, nama penulis, nama lembaga, hp dan email
- Perspektif yang digunakan (minimal 1 atau lebih tema yang diberikan)
- Isi : latar belakang, tujuan dan manfaat, metode, hasil dan simpulan
Dikirim ke baliapsifor@gmail.com
Abstrak dikirim paling lambat tanggal 7 Februari 2014. Hasil akan diumumkan tanggal 14 Februari 2014. Full paper diterima paling lambat tanggal 24 Februari 2014.
Tema-tema call for paper:
- Pemeriksaan psikologis terhadap saksi, saksi korban, tersangka, terdakwa sebagai alat dukung dalam proses hukum pada berbagai kasus pidana
- Pendampingan dan penguatan psikologis saksi, saksi korban dalam acara hukum pidana pada berbagai kasus pidana
- Penanganan psikologis bagi tersangka/terdakwa, saksi dan saksi korban sebagai upaya mediasi dalam kasus anak dan perempuan berhubungan dengan hukum; KDRT
- Program & Penanganan psikologis pada kasus Anak berhubungan dengan Hukum, baik sebagai pelaku maupun korban
- Penanganan psikologis pada perempuan korban tindak pidana
- Stigmatisasi & Pelanggaran hak pada korban pelanggaran HAM berat
- Viktimisasi dalam Sistem Hukum Pidana / Sistem Peradilan Pidana & penerapannya
- Pengukuran dalam Psikologi forensik
2. Workshop – Sertifikat workshop
ini merupakan sertifikat bukti kehadiran bukan sertifikat kompetensi (karena
tidak dilakukan evaluasi kompetensi dan workshop ini hanya dilakukan sehari).
Waktu : Sabtu, 01 Maret
2014, jam 8.00 sd 16.00 WITA
2.1. Viktimologi & Model Layanan Psikologis dalam
Pendampingan Saksi dan Korban
Topik Bahasan:
· Pengertian Viktimologi & berbagai kategori
korban tindak pidana
· Asesmen Psikologi untuk memahami narratives tendencies yang terjadi pada korban
& treatment plan bagi Korban
Tindak Pidana sebagai upaya pemulihan psikologisnya.
· Pendampingan Psikologis terhadap korban tindak
pidana (selain kasus Anak & Perempuan): berbagai alternatif bentuk victim healing
· Layanan Psikologis dan kode Etik Psikologi dalam
Setting Forensik
Narasumber: Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi, Psikolog dan Vitria Lazzarini, M.Psi, Psikolog.
Sasaran Peserta: Psikolog / Ilmuwan Psikologi / Mahasiswa S1 & S2
Psikologi
2.2. Pendampingan
Psikologi pada Kasus Anak & Perempuan
Topik Bahasan:
· Memahami Psikologi Anak dan Perempuan dalam
konteks intimate partner violence baik
sebagai korban langsung maupun tidak langsung
· Aspek Psikologis dalam Evidence Making
· Asesmen & Pendampingan Psikologis pada Kasus
Anak dan Perempuan dalam Proses Hukum Pidana
· Jejaring dalam Proses Pendampingan sejak proses
penyidikan (di Kepolisian) hingga
pengadilan dan pasca rehabilitasi pelaku sebagai upaya pemenuhan hak korban.
Narasumber: Dr.
Kristi Poerwandari, psikolog dan Dra. NKE. Triwijati, MA, Psikolog
Sasaran Peserta: Psikolog / Ilmuwan Psikologi / Mahasiswa S1 & S2
Psikologi
2.3. Penyusunan
asesmen dalam Psikologi Forensik
Topik Bahasan:
· Pentingnya
asesmen dalam psikologi forensik – asesmen pada pelaku, saksi dan korban pada
kasus anak, perempuan, kasus pidana – mulai dari penyidikan Polisi hingga di
Bapas, asesmen dalam restorative justice.
· Langkah
standar dalam penyusunan asesmen – Faktor penting yang harus diperhatikan.
· Latihan
penyusunan asesmen Psikologi Forensik.
Narasumber: Prof.
Dr. Yusti Probowati, psikolog dan Urip Purwono, Ph.D