Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri dari dua kegiatan, yaitu:
  • Kegiatan pertama, Temu Ilmiah Psikologi Forensik yang terdiri dari Diskusi Ilmiah dan presentasi ilmiah
  • Kegiatan kedua adalah Workshop , dengan perincian sebagai berikut:


1. Temu Ilmiah Nasional Psikologi Forensik

Waktu  : Jumat, 28 Februari 2014
Peserta : mahasiswa, dosen, praktisi psikologi/hukum, umum

1.1 Diskusi Panel Ilmiah Psikologi Forensik

Tema:
Peran Psikologi Forensik dalam penerapan Restorative Justice dan Viktimologi”

·   Moderator: Prof. Dr. Yusti Probowati R., Psikolog (Ketua APSIFOR):
·   Narasumber 1: Prof. Dr. Semendawai (Ketua LPSK): “Pentingnya Psikologi dalam Perlindungan Saksi dan Korban”
Pokok Bahasan:
a. Definisi perlindungan saksi & korban
b. Mekanisme perlindungan saksi & korban serta berbagai hambatan yang muncul
c. Peran Psikologi dalam proses perlindungan saksi dan korban
d. Rancangan kerjasama LPSK dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi- Apsifor)

·  Narasumber 2: Brigjend Pol. Drs. Untung Leksono, M.Si, Psikolog (Kepala Biro Psikologi Kepolisian Indonesia): “ Pendampingan Psikologi dalam Kasus Perempuan dan Anak. Perspektif Psikolog Kepolisian”
Pokok Bahasan:
a. Perspektif psikolog kepolisian dalam kasus perempuan dan anak
b. Pendekatan psikologi dalam pendampingan korban perempuan dan anak (terkait unit PPA)
c. Penatalaksanaan psikologis ABH (sebagai pelaku tindak pidana)
d. Rancangan kerjasama Biro Psikologi Kepolisian Indonesia dengan Asosiasi Psikologi Forensik/Himpunan Psikologi Indonesia

·  Narasumber 3: Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH (Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada) “Peran Psikologi dalam Penerapan Restorative Justice di Indonesia”
Pokok Bahasan:
a. Pengertian restorative justice dan penerapannya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
b. Bagaimana psikologi berperan dalam tataran konsep restorative justice
c. Praktik psikologi dan kajian ilmuwan psikologi dalam penerapan restorative justice: sebuah pandangan praktik hukum di Indonesia.
d. Ide dan saran-saran terobosan untuk keberfungsian psikologi dalam proses restorative justice di Indonesia.


1.2 Presentasi Ilmiah (Presentasi Makalah Penelitian dan Studi Literatur). Makalah terbuka bagi mahasiswa psikologi baik S1/S2/S3, psikolog, sarjana non psikologi, umum. Makalah dapat berupa studi literatur maupun penelitian.

Ketentuan call for paper :
  1. Abstrak maksimal 300 kata
  2. Full-paper (termasuk daftar pustaka) maksimal 7000 kata 
  3. Ditulis dalam file doc (Microsoft Word)
  4. Sertakan judul, nama penulis, nama lembaga, hp dan email
  5. Perspektif yang digunakan (minimal 1 atau lebih tema yang diberikan)
  6. Isi : latar belakang, tujuan dan manfaat, metode, hasil dan simpulan

Abstrak dikirim paling lambat tanggal 7 Februari 2014.  Hasil akan diumumkan tanggal 14 Februari 2014. Full paper diterima paling lambat tanggal 24 Februari 2014.

Tema-tema call for paper:
  1. Pemeriksaan psikologis terhadap saksi, saksi korban, tersangka, terdakwa sebagai alat dukung dalam proses hukum  pada berbagai kasus pidana
  2. Pendampingan dan penguatan psikologis saksi, saksi korban dalam acara hukum pidana pada berbagai kasus pidana
  3. Penanganan psikologis bagi tersangka/terdakwa, saksi dan saksi korban sebagai upaya mediasi dalam kasus anak dan perempuan berhubungan dengan hukum; KDRT
  4. Program & Penanganan psikologis pada kasus Anak berhubungan dengan Hukum, baik sebagai pelaku maupun korban
  5. Penanganan psikologis pada perempuan korban tindak pidana
  6. Stigmatisasi & Pelanggaran hak pada korban pelanggaran HAM berat
  7. Viktimisasi dalam Sistem Hukum Pidana / Sistem Peradilan Pidana & penerapannya
  8. Pengukuran dalam Psikologi forensik

----------------------------------------

2. Workshop Sertifikat workshop ini merupakan sertifikat bukti kehadiran bukan sertifikat kompetensi (karena tidak dilakukan evaluasi kompetensi dan workshop ini hanya dilakukan sehari).

Waktu : Sabtu,  01 Maret  2014, jam 8.00 sd 16.00 WITA

2.1. Viktimologi & Model Layanan Psikologis dalam Pendampingan Saksi dan Korban
Topik Bahasan:
·  Pengertian Viktimologi & berbagai kategori korban tindak pidana
·  Asesmen Psikologi untuk memahami  narratives tendencies yang terjadi pada korban & treatment plan bagi Korban Tindak Pidana sebagai upaya pemulihan psikologisnya.
·  Pendampingan Psikologis terhadap korban tindak pidana (selain kasus Anak & Perempuan): berbagai alternatif bentuk victim healing
·  Layanan Psikologis dan kode Etik Psikologi dalam Setting Forensik

Narasumber: Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi, Psikolog dan Vitria Lazzarini, M.Psi, Psikolog.

Sasaran Peserta: Psikolog / Ilmuwan Psikologi / Mahasiswa S1 & S2 Psikologi

2.2.  Pendampingan Psikologi pada Kasus Anak & Perempuan
Topik Bahasan:
·  Memahami Psikologi Anak dan Perempuan dalam konteks intimate partner violence baik sebagai korban langsung maupun tidak langsung
·  Aspek Psikologis dalam Evidence Making
·  Asesmen & Pendampingan Psikologis pada Kasus Anak dan Perempuan dalam Proses Hukum Pidana
·  Jejaring dalam Proses Pendampingan sejak proses penyidikan (di Kepolisian)  hingga pengadilan dan pasca rehabilitasi pelaku sebagai upaya pemenuhan hak korban.

Narasumber: Dr. Kristi Poerwandari, psikolog dan Dra. NKE. Triwijati, MA, Psikolog

Sasaran Peserta: Psikolog / Ilmuwan Psikologi / Mahasiswa S1 & S2 Psikologi

2.3. Penyusunan asesmen dalam Psikologi Forensik
Topik Bahasan:
·  Pentingnya asesmen dalam psikologi forensik – asesmen pada pelaku, saksi dan korban pada kasus anak, perempuan, kasus pidana – mulai dari penyidikan Polisi hingga di Bapas, asesmen dalam restorative justice.
·  Langkah standar dalam penyusunan asesmen – Faktor penting yang harus diperhatikan.
·  Latihan penyusunan asesmen Psikologi Forensik.

Narasumber: Prof. Dr. Yusti Probowati, psikolog dan Urip Purwono, Ph.D

Sasaran Peserta: Umum, Psikolog / Sarjana Psikologi / Ilmuwan psikologi / mahasiswa psikologi S1, S2, S3.


----------------------------------------------------------

Links:
Jadwal Acara
Pendaftaran
Lokasi