Acara

A. Nama dan Tema Kegiatan

Nama kegiatan ini adalah Temu Ilmiah Nasional V dan Workshop Asosiasi Psikologi Forensik  Himpunan Psikologi Indonesia (APSIFOR – HIMPSI) Tahun 2014. Dengan tema:  Peran Psikologi Forensik dalam penerapan Restorative Justice dan Viktimologi”



B. Maksud dan Tujuan

Maksud kegiatan temu ilmiah dengan tema Peran Psikologi Forensik dalam penerapan Restorative Justice dan Viktimologi”   adalah: memperjelas dan meningkatkan peran psikologi forensik dalam isu-isu krusial terkait viktimologi dan restorative justice guna pemenuhan hak-hak pelaku, saksi dan korban kejahatan.

Tujuan diadakannya kegiatan adalah sebagai berikut:
Tujuan Umum adalah menarik benang merah peran psikologi dalam isu penerapan restorative justice dan viktimologi, serta menariknya dari tataran konsep ke dalam ranah praktis.

Tujuan Khusus :
  1. Meningkatkan pemahaman mengenai keterkaitan psikologi forensik, restorative justice, dan viktimologi
  2. Meningkatkan ketrampilan psikolog dan ilmuwan psikologi dalam menjalankan peran mendukung proses hukum pada konteks perlindungan saksi dan korban
  3. Membangun komunikasi lintas bidang, instansi, dan disiplin ilmu dalam merumuskan ranah peran psikologi forensik dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
  4. Memberi kesempatan pada ilmuwan psikologi dan psikolog mempresentasikan hasil penelitian ataupun studi literatur terkait isu peran psikologi forensik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks restorative justice dan viktimologi.


C. SASARAN
  • Mahasiswa Psikologi
  • Psikolog
  • Ilmuwan PsikologiDosen/Guru
  • Praktisi/Aparat penegak hukum
  • Umum


----------------------------------------
Links:
Bentuk Kegiatan
Jadwal Acara